Senin, 04 Juli 2011

Manifestasi Islam dalam konteks pencurian di ranah Indonesia

MANIFESTASI ISLAM DALAM KONTEKS PENCURIAN di RANAH INDONESIA
Oleh: Sri suko pujilestari(D74208071)
PEMBAHASAN.
  1. Flash back
Pencuri yaitu mengambil barang Apabila kita lihat dalam ranah Indonesia. Sering terjadi pencurian dalam kuota yang besar ataupun dalam kuota yang kecil. Pencuri dalm konteks skala besar misalnya para koruptor yang menghabiskan uang rakyat demi kepentingan pribadi. Selanjutnya Apakah dalam Indonesia hukum bagi pencuri sudah dalam taraf seadil-adilnya??? Mesti kita telisik lebih dalam lagi karena dalam lembaga peradilan di Indonesia masih banyak praktek Markus yang sempat mencoreng nama lembaga yudikatif ketika praktek tersebut terendus oleh media. Lembaga yang seharusnya steril dan sacral dari praktek mafia peradilan.
Selanjutnya jika kita melihat dan mendengar news dari media yang yang new mengenai pencurian.Misalnya saja kejadian yang terjadi di  Kediri petani yang mencuri semangka harus di penjara selama 2 bulan. Ini sungguh ironis sekali fenomena seperti ini padahal masih banyak koruptor yang bercongkol di Indonesia yang seharusnya segera di pestisida namun mereka tetap dapat menghirup udara kebebasan. Selanjutnya apabila kita telisik dari agamaIslam. Apakah agama Islam juga menghukum pelaku pencurian dengan system pukul rata yaitu hukum potong tangan??? Apakah hukum Allah sebegitu mudah memusnahkan tangan manusia hanya karena mencuri sebutir telur. Padahal tangan dan organ manusia merupakan cipta karya maha besar dari sang Maha Pencipta. Maka marilah kita pelajari pembahasan selanjutnya.
  1. Hukum Islam terhadap Pencuri
            Hukumannya: Potong Tangan
Dalil:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (QS. Al-Maidah: 38)
Mencuri pertama, tangan kanan (dari pergelangan telapak tangan); Mencuri kedua kali, kaki kiri (dari ruas tumit); Mencuri yang ketiga, tangan kirinya; Mencuri keempat, kaki kanannya. Masih mencuri, dipenjara.
Selain dipotong tangannya, ia wajib pula mengembalikan atau mengganti barang curian
  1. Hadits Nabi Saw Terhadap Pencuri
Rasulullah SAW pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham. Beliau SAW juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari).
Aisyah RA berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah SAW pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai.” beliau bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong, dan yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong.” (HR. Al-Bukhari)
Ada yang mengatakan: Yang dimaksud di sini adalah tali tambang kapal sedangkan telur maksudnya adalah besi. Ada yang mengatakan: Bahkan yang dimaksud adalah semua tali dan telur. Ada yang mengatakan: Ini adalah pengabaran terhadap sebuah kenyataan yang pernah terjadi, maksudnya: Dia mencuri barang itu lalu mengaki-batkan tangannya dipotong karena pencurian kecil itu mengantarkannya untuk mencuri barang yang lebih besar nilainya daripada itu. Al-A’masy berkata, “Mereka (para tabi’in) menganggap yang dimaksud di situ adalah besi putih sedangkan tali adalah tali yang setara harganya dengan beberapa dirham.” Beliau menghukumi seorang perem-puan yang pernah meminjam perhiasan lalu dia tidak mengakuinya, dengan memotong tangannya. Beliau SAW menghukumi menggugurkan hukum potong tangan dari al-muntahib (mencuri dari harta ghanimah), al-mukhtalis (perampas), dan al-kha`in, dan yang dimaksud al-kha`in adalah yang mengkhianati barang yang dia pinjam.
Adapun orang yang tidak mengakui barang yang dia pinjam, maka dia termasuk ke dalam golongan pencuri menurut syariat, karena tatkala para sahabat berbicara kepada Nabi  mengenai seorang perempuan yang meminjam perhiasan lalu dia mengingkarinya maka beliau memotong tangannya, dan beliau bersabda, “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri niscaya saya akan memoto-ng tangannya.” Maka beliau SAW menggolongkan orang yang tidak mengakui barang pinjaman ke dalam nama pencuri, sebagaimana beliau memasukkan semua jenis makanan yang memabukkan ke dalam nama khamar, maka cermatilah hal ini. Ini adalah pengenal-an kepada umat mengenai apa yang Allah inginkan dari firman-Nya. Beliau.SAW menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan dan katsar.
Beliau menetapkan bahwa siapa saja yang memakan darinya dengan mulutnya karena dia membutuhkannya maka tidak ada hukuman atasnya, dan barangsiapa yang keluar dengan membawanya maka dia wajib mengganti nilainya dua kali lipat dan mendapatkan hukuman. Barangsiapa yang mencuri sesuatu darinya dari dalam jarinnya maka tangan-nya wajib dipotong kalau nilai curiannya setara dengan nilai perisai. Inilah keputusan tetap beliau dan hukum beliau yang adil. Beliau menetapkan tentang kambing yang dicuri dari tempat pengembalaannya, harus diganti dengan harganya dua kali lipat dan pencurinya dipukul sebagai pelajaran.
 “Apa yang kalian inginkan: Jika kalian mau saya memukulnya, maka saya akan memukulnya kalau barang kalian ditemukan pada mereka, tapi jika tidak maka saya akan memukul punggung kalian sebagaimana saya memukul punggung mereka.” Maka mereka berkata, “Apa ini hukummu?” dia menjawab, “Ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud).
  1. OPINI PUBLIK
Menurut Syaikh bin Shalih Al-Utsaimin
Di sini, dia menjelaskan bahwa hal ini adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah kewajiban, karena Allah telah memerintahkannya.

"Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
“Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia." [Al-Ma'idah :33].

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila ada orang terpandang diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya; dan bila orang lemah yang mencuri, maka mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andaikata Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." [Hadits Riwayat Al-Bukahri, Ahdits Al-Anbiya 3475.
Jadi, tidak seharusnya hukum-hukum hudud ini tidak difungsikan, apapun situasi dan kondisinya. Riwayat mengenai Umar yang menggugurkan hukum ketika terjadi kelaparan, perlu diberi catatan dengan dua hal penting.

Pertama : Keshahihan riwayatnya. Jadi, kita menuntut kepada setiap siapa saja yang mengklaim hal ini agar membuktikan keshahihan riwayatnya, bahwa ia berasal dari Umar.

Kedua : Bahwa Umar tidak member-lakukan hukum had tersebut karena mencuatnya syubhat, sebab orang-orang dalam kondisi kelaparan. Jadi, terkadang seseorang mengambil sesutu karena tuntutan kondisi, bukan sengaja untuk mengenyangkan perutny.
Seperti telah diketahui bersama, bahwa wajib bagi kaum muslimin memberi makan kepada saudaranya yang membutuhkan. Dari sini, Umar Radhiyallahu 'anhu khawatir bila pencuri itu nantinya butuh kepada makanan, namun dia tidak mendapatkannya (karena terhalang), maka dia mencari-cari kesempatan untuk mencuri. Tindakan seperti inilah yang pantas dilakukan Umar, jika atsar yang dinisbahkan kepadanya memang shahih bahwa di telah menggugurkan atau menghapus hukum had,

Sedangkan terhadap para penguasa kita, yakni kebanyakan mereka tidaklah dapat dipercaya komitmen keagamaan mereka, demikian juga kewajiban mereka di dalam memberikan nasehat kepada umat. Andaikata dibukakan pintu ke arah itu, niscaya sebagian mereka akan mengatakan, "Menegakkan hukum had dizaman ini sudah tidak relevan lagi karena orang-orang kafir, musuh kita akan menuduh kita sebagai orang-orang bengis dan manusia liar dan kita menentang apa yang wajib diperhatikan dari sisi hak-hak asasi manusia." Kemudian hukum hudud dihapus secara keseluruhan sebagaimana -sangat disayangkan sekali- realitas saat ini di kebanyakan negeri muslimin di mana hukurn-hukum hudud tidak difungsikan demi menjaga perasaan musuh-musuh Allah.

Oleh karena itu, manakala hukum-hukum hudud tersebut tidak difungsikan lagi, terjadilah banyak sekali tindak kriminal dan orang-orang -bahkan hingga kepada para penguasa yang selalu mengekor dalam hal ini- menjadi linglung, apa tindakan yang harus dilakukan terhadap tindakan kriminal tersebut.  mengenai orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah.


  1. HADIST-HADIST PENGUAT


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ صلعم : قَالَ لَعَنَ الله ُالسَّارِقَ
 يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِ قُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدَهُ.

Atinya :
            “Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, sabdanya :” “Allah mengutuki pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu dipotong tangannya dan pencuri seutas tali, lalu dipotong tangannya”

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النِّبِىِّ صلعم
 قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِى رُبُعِ دِيْنَارٍ

Artinya :
“Dari ‘Aisyah r.a., dari Nabi saw. Berliau bersabada :” “Dipotong tangan pencuri disebabkan mencuri seperempat dinar.”


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

عَنْ عُبَادَةَبْنِ الصَّامِتِ قَالَ كُنَّا عِنْدَالنَّبِيِّ صلعم فِى مَجْلِسٍ فَقَالَ بِايِعُوْنِى عَلَى اَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئاً وَلاَ تُسْرِقُوْا وَلاَ تَز نُوْا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَمَنْ اَصَابَ مِنْ ذٰلِكَ شَيْئاً فَعُوْ قِبَ بِهِ فَهْوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ اَصَابَ مِنْ ذٰلِكَ شَيْئاً فَسَتَرَهُ الله ُعَلَيْهِ اِنْ شَاءَ غَفَرَلَهُ وَاِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.



Artinya :
            “Dari ‘Ubadah bi Shamit r.a., katanya : Kami berada dekat Nabi saw, dalam suatu majelis, lalu beliau berkata : “Berjanjilah kepadaku, bahwa kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri dan tidak berzina, niscaya Allah akan memberinya pahala. Tetapi siapa yang melanggar sesuatu di antaranya, lalu ditutupi Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah: Kalau Dia kehendaki diampuni-Nya kesalahann orang itu dan kalau Dia Mau disiksaNya.
  1. OPINI PENULIS
Hukum mencuri adalah dosa dalam hukum Islam dan bagi pelaku pencurian akan di potong tangannya. Namun tidak semua bentuk pencurian akan di potong tangannya. Mesti di teliti lebih lanjut apakah pencuri tersebut mencuri namun nilainya kurang dari ½ dirham. Jika nilainya kurang dari ½ dirham maka pelaku pencurian tersebut tidak boleh di potong tangannya. Di sinilah kebijaksaan Islam bahwa Islam adalah agama yang tidak langsung menghakimi pencurian apalagi pencuri tersebut adalah kalangan bawah. Menurut saya sungguh tidak adil sekali apabila seorang pencuri miskin yang mencuri sebutir telor harus sama dengan seorang koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dan hukumannya sama. Dengan dalih ingin menegakkan hukum. Apabila di kondisikan di Indonesia sekarang, Seorang petani yang mencuri semangka karena haus harus dipenjara padahal pada saat itu adalah momen idul fitri yang basicnya adalah kembali ke fitroh namun ternyata momen idul fitri tidak mampu mendamaikan korban pencurian untuk memaafkan yang notebenenya korban adalah petinggi polda jatim. Sungguh ironis, sekali apakah sekarang sudah jamannya JUSTICE for KOMERCIAl.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar